Bencana adalah peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor manusia sehingga mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. Bencana seperti gempa, banjir, tanah longsor, dan sebagainya. Tak bisa dibayangkan bencana ini akan mengganggu proses bisnis suatu instansi. Dampak yang ditimbulkan melanda bukan hanya untuk manusia, tapi juga pada aset-aset penting. Dimana aset-aset tersebut adalah kunci utama dalam kontinuitas proses bisnis sebuah instansi. Studi kasus dilakukan di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bandung. Diskominfo Kabupaten Bandung adalah sebuah instansi negara yang bertanggung jawab atas pengolahan informasi dalam lingkungan pemerintahan Kabupaten Bandung. Saat ini Diskominfo Kabupaten Bandung masih belum memiliki dokumen perencanaan terkait pemulihan bencana. Oleh karena itu, perlu adanya sebuah perencanaan pemulihan bencana yang siap untuk proses bisnis Diskominfo.
Disaster Recovery Plan (DRP) adalah sekumpulan dokumen yang merupakan prosedur yang harus dilakukan terkait pemulihan bencana, proses bisnis yang tertunda dalam waktu yang singkat dan dapat menyelamatkan aset yang dimiliki oleh Diskominfo Kabupaten Bandung. Hasil akhir yang dihasilkan dari Tugas Akhir ini adalah dokumen Disaster Recovery Plan (DRP) yang berisi panduan dalam melakukan proses untuk pemulihan proses bisnis Diskominfo Kabupaten Bandung dengan menggunakan standar ISO 22301:2012