Pusat data memiliki peran penting dalam organisasi, yaitu sebagai infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dan sebagai aset penting yang dimiliki oleh organisasi. Keberadaan pusat data sebagai peran penting di organisasi, membutuhkan kebijakan keamanan Sumber Daya Manusia (SDM) dan keamanan fisik, untuk mewujudkan pusat data yang memiliki rasa aman dan berkualitas demi menunjang kelangsungan layanan TIK di organisasi.
Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DISKOMINFO) Pemerintah Kabupaten Bandung, berdasarkan kondisi saat ini pusat data yang tersedia tergolong dalam kategori ruang server dan belum memiliki kesiapan yang sangat berarti untuk penerapan kebijakan keamanan SDM dan fisik pusat data. Berdasarkan kondisi saat ini, perlu dilakukan analisis kesesuaian kondisi saat ini terkait keamanan SDM dan fisik pusat data, dengan standarisasi ISO/IEC 27002:2005, standarisasi TIA-942, dan peraturan-peraturan hukum yang relevan, dengan menggunakan kerangka metode penelitian Prepare, Plan, Design, Implement, Operate, and Optimize (PPDIOO) siklus hidup jaringan dengan penggunaan tahapan sampai dengan tahapan desain.
Hasil penelitian mengusulkan penyusunan kebijakan keamanan SDM dan fisik pusat data sesuai dengan standarisasi ISO/IEC 27002:2005, standarisasi TIA-942, dan peraturan-peraturan hukum yang relevan.
Kata Kunci : Pusat Data, DISKOMINFO Pemerintah Kabupaten Bandung, Keamanan SDM, Keamanan Fisik, ISO/IEC 27002:2005, TIA-942