ABSTRAK
Direktorat Jenderal Pajak merupakan instansi pemerintah dibawah Kementrian Keuangan. Direktorat Jenderal Pajak menangani masalah perpajakan di Indonesia. Hal-hal yang ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak dari mulai pembayaran, hingga evaluasi serta pengawasan. Terdapat dua fungsi utama, yaitu pembayaran dan pelaporan. Pada fungsi pelaporan, terdapat tiga subjek wajib pajak. Subjek pertama yaitu orang pribadi. Pada orang pribadi meliputi karyawan dan wirausaha. Subjek kedua yaitu badan usaha. Pada badan usaha, meliputi badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta. Subjek ketiga yaitu bendaharawan, meliputi proyek proyek pembangunan negara. Dalam batasan tugas akhir ini, penulis hanya berfokus kepada fungsi pelaporan subjek pertama, yaitu orang pribadi.
Pada fungsi pelaporan subjek orang pribadi sudah memanfaatkan aset teknologi yang ada, namun terdapat beberapa masalah. Masalah yang pertama yaitu untuk subjek wirausaha, tidak dapat mengisi langsung di aplikasi yang ada namun harus mengunggah file berekstensi .csv yang sudah diisi pada aplikasi lain ke aplikasi e-filing. Masalah kedua yaitu masih banyaknya subjek wajib pajak yang mengisi harta dan pelaporan yang tidak seharusnya. Yang harus diisi di formulir pada aplikasi e-filing haruslah sesuai dengan Pajak Bangunan Bumi atau yang biasa disebut PBB dan sesuai dengan harta yang dimiliki.
Pada penyelesaian masalah, penulis menggunakan metode TOGAF 9 ADM. TOGAF 9 ADM merupakan kerangka kerja untuk menyusun Enterprise Architecture. Penulis menyarankan solusi integrasi antara data PBB serta data kepemilikan harta dengan aplikasi pelaporan. Diharapkan hasil akhir dari penyusunan Enterprise Architecture dapat menjadi acuan Direktorat Jenderal Pajak untuk memperbaiki, mengembangkan, serta memaksimalkan aset teknologi yang ada.
Kata kunci: Direktorat Jenderal Pajak, pelaporan, Enterprise Architecture, TOGAF 9 ADM.