Saat ini, peran wirausaha wanita sangat berarti untuk perkembangan ekonomi di Indonesia. Setiap tahunnya jumlah wirausaha wanita di sektor UMKM semakin meningkat. Walaupun wirausaha wanita semakin meningkat, tetapi masih ada beberapa kendala yang dialami seperti kurangnya modal usaha. Oleh karena itu, pemerintah menyediakan koperasi syariah atau BMT untuk membantu wirausaha wanita mendapatkan modal usaha tanpa khawatir dengan adanya riba’. BMT merupakan koperasi syariah yang menyediakan layanan pembiayaan syariah untuk semua kalangan yang ingin mendapatkan modal usaha. Salah satu pembiayaan yang digunakan yaitu pembiayaan murabahah. Tetapi, di BMT UGT Sidogiri Malang, pembiayaan murabahah masih kurang diminati dikarenakan banyak wirausaha wanita yang kurang memahami tentang pembiayaan murabahah.
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran kepada nasabah tentang pembiayaan murabahah baik secara praktik atau secara hukum. Selain itu, untuk mengetahui tingkat keberhasilan wirausaha wanita setelah mengajukan pembiayaan ke BMT UGT Sidogiri Malang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, berdasarkan tujuannya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif dan eksplorasi dengan menggunakan aplikasi Atlas.ti sebagai teknik analisis data pada penelitian ini. Narasumber pada penelitian ini merupakan Wakil Kepala Cabang BMT Ugt Sidogiri Malang, AO, dan wirausaha wanita yang ada di Kota Malang.
Kata Kunci : Wirausaha Wanita, Pembiayaan Syariah, Pembiayaan Murabahah