Trotoar merupakan fasilitas umum yang disediakan oleh Pemerintah untuk pejalan kaki dan disabilitas. Sejatinya trotoar dibangun untuk menjamin rasa aman dan nyaman bagi penggunanya saat harus berjalan berdampingan dengan berbagai jenis kendaraan di jalan raya. Namun, hingga saat ini banyak masyarakat yang tidak memiliki kesadaran untuk tertib di trotoar dan menyebabkan banyaknya penyalahgunaan fungsi trotoar yang merugikan pejalan kaki. Hal tersebut terjadi karena rasa acuh masyarakat dan minimnya informasi mengenai penggunaan fungsi trotoar bahwa apabila melakukan pelanggaran dapat dikenai hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. Operasi bulan tertib trotoarpun saat ini juga masih berhenti dilakukan hingga adanya instruksi dari pihak Pemerintah Kota Jakarta. Pejalan kaki tentu menginginkan trotoar yang aman dan nyaman. Untuk itu diperlukan kampanye sebagai sarana informasi mengenai hukum yang berlaku bagi pelanggaran yang terjadi dan ajakan untuk menggunakan trotoar sesuai fungsinya. Data dari Dinas Bina Marga menyebutkan penyalahgunaan fungsi trotoar didominasi oleh parkir liar 337 kasus, pedagang kaki lima 317 kasus, pengendara motor di atas trotoar sebesar 204 kasus dan pelanggaran lainnya 202 kasus. Sudah banyak terjadi kecelakaan di atas trotoar dan beberapa hal lain yang membuat pejalan kaki tidak aman dan merasa tidak nyaman berada di trotoar. Kampanye ini menggunakan metode observasi, wawancara, dokumentasi dan kuisioner. Tujuan kampanye dalam Tugas Akhir ini untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa pelanggaran fungsi trotoar dapat dikenai hukuman dan ajakan untuk menggunakan trotoar sesuai fungsinya kepada seluruh kalangan masyarakat di Jakarta Pusat khusunya.
Kata kunci : Kampanye, Penyalahgunaan fungsi, Jakarta, Trotoar, Hukum