Audit adalah pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai informasi untuk menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi tersebut dengan kriteria yang ditetapkan. Audit harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen. Selain digunakan oleh perusahaan, hasil dari audit ini juga digunakan oleh pihak eksternal perusahaan sebagai dasar pengambilan keputusan. Dalam melaksanakan tugas auditnya, seorang auditor harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Selain standar audit, seorang auditor juga harus mematuhi kode etik profesi yang mengatur tentang tanggung jawab profesi, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional serta standar teknis bagi seorang auditor dalam menjalankan profesinya.
Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan memberikan bukti empiris tentang sejauh mana pengaruh kompetensi auditor dan fee audit terhadap kualitas audit pada akuntan publik atau auditor yang bekerja pada KAP di Bandung secara simultan maupun parsial. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh auditor KAP yang berada di wilayah Bandung dengan asumsi setiap KAP memiliki kurang lebih 5 orang auditor. Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik Convenience Sampling dengan 49 responden. Data yang diolah adalah data primer melalui penyebaran kuesioner. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis linear regresi berganda.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara parsial variabel kompetensi auditor dan fee audit berpengaruh terhadap kualitas audit. Secara simultan variabel kompetensi auditor dan fee audit berpengaruh terhadap kualitas audit.