Auditor switching adalah pergantian KAP yang memilki sifat mandatory (wajib) dan voluntary (sukarela). Auditor switching yang bersifat mandatory bersifat wajib karena adanya Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2015 pasal 11 yang mengatur tentang pergantian auditor. Sedangkan auditor switching secara voluntary (sukarela), maka faktor-faktor penyebab dapat berasal dari sisi klien dan dari sisi auditor. Permasalahan muncul ketika suatu perusahaan mengganti KAP atas keinginan perusahaan itu sendiri (voluntary).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya pengaruh secara simultan dan parsial antara opini audit, pergantian manajemen, dan financial distress terhadap auditor switching pada perusahaan sektor infrastruktur, utilitas, dan transportasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2012 - 2016.
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah teknik purposive sampling. Sampel dalam penelitian ini adalah sebanyak 30 sampel dalam kurun waktu 5 tahun, sehingga didapat 150 total sampel perusahaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi logistik dengan menggunakan aplikasi SPSS 23.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara simultan variabel opini audit, pergantian manajemen, dan financial distress berpengaruh terhadap auditor switching. Dan secara parsial opini audit berpengaruh negatif signifikan terhadap auditor switching sedangkan pergantian manajemen dan financial distress tidak berpengaruh terhadap auditor switching.
Dari hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi terhadap perkembangan ilmu audit khususnya yang membahas mengenai perkembangan perilaku perusahaan dalam melakukan pergantian auditor. Serta memberikan informasi tambahan mengenai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi perusahaan dalam melakukan auditor switching.