ABSTRAK
Salah satu hal yang menjadi fokus perhatian pemerintah atau birokrat adalah bagaimana usaha untuk mengfektifkan sebuah organisasi dan sumber daya yang ada serta memperbaiki produktivitas, kualitas dan layanan, dimana kebutuhan manusia yang semakin hari semakin bertambah yang terdiri dari bermacam macam jenis.
Dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah untuk mengetahui apakah dengan adanya perubahan aturan tentang tunjangan/kompensasi yang diterima pada tahun 2014 dan 2017 dengan peraturan yang berbeda memiliki pengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan oleh anggota DPRD.
Metode yang digunakan penulis pada penelitian ini yaitu metode penelitian kuantitatif, sampel yang digunakan berjumlah 70 orang. Analisis data yang digunakan penulis adalah analisis deskriptif, normalitas, heterokedastisitas, regresi linier sederhana, koefisien determinasi, dan uji hipotesis.
Hasil pada penelitian menunjukkan bahwa kompensasi yang diterima oleh anggota DPRD Provinsi Lampung tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja yang dihasilkan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung. Artinya terdapat faktor lain yang dapat mempengaruhi kinerja anggota DPRD Provinsi Lampung yang ditunjukkan dalam hasil pengujian koefisien determinasi dimana kompensasi memiliki pengaruh sebesar 0,3% terhadap kinerja anggota DPRD, sedangkan 99,7% dipengaruhi oleh variable selain kompensasi yang tidak dibahas pada penelitian ini.
Hasil penelitian yang dapat menjadi masukan untuk Kantor DPRD Provinsi Lampung khususnya Pemerintah Provinsi Lampung, Sebaiknya pemerintah perlu mempertimbangkan lagi mengenai jenis pemberian kompensasi kepada anggota DPRD agar dapat dipergunakan untuk hal yang bermanfaat, selain untuk mensejahterakan anggota DPRD tetapi dapat mensejahterakan rakyat juga.
Kata Kunci: Kompensasi, Kinerja Pegawai