Memasuki perkembangan media informasi yang sangat mudah di dapatkan dengan
adanya internet, hal ini menimbulkan kasus-kasus mengenai penyebaran informasi
palsu di internet. Hal ini terjadi dan dilakukan oleh orang-orang yang kurang
bertanggung jawab di dalam penyebaran ataupun membuat sebuah informasi yang
dimuat di internet khususnya media sosial. Penyebaran informasi palsu ini sering di
sebut dengan istilah hoax, yakni menyebarkan informasi atau berita yang belum
terverifikasi kebenarannya, sehingga hal tersebut dapat membuat resah masyarakat dan
bisa terjadi adu domba antar masyarakat atau dengan kata lain memecah belah
masyarakat. Metode yang peneliti gunakan adalah kualitatif deskriptif dengan
menggunakan paradigma post-positivisme. Data yang diperoleh dalam penelitian ini
didapatkan melalui observasi, survei ke lapangan, melakukan wawancara. Selain itu,
data yang diperoleh bersifat keterangan-keterangan, informasi, dokumentasi, dan tidak
berupa angka. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini adalah bahwa Pelaksanaan
strategi komunikasi yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
dalam melakukan penanggulangan hoax di Indonesia yaitu dengan membuat pondasi
utama penanggulangan hoax melalui undang-undang no 19 tahun 2016 perubahan
undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai larangan dalam
menyebarkan informasi hoax dengan tujuan agar bagi siapapun yang menyebarkan
hoax dapat dikenai pidana. Membentuk tim digital forensic di bawah naungan Dirjen
Aplikasi Informatika yang bertugas untuk mengawasi, menganalisa dan menindak
semua jenis informasi hoax dan konten negatif yang terdapat di media sosial maupun
di laman internet yang bekerja selama 24 jam. Melakukan sosialisasi menggunakan
media sosial dan terjun langsung kepada masyarakat untuk melakukan himbauan dalam
mengantisipasi informasi hoax dengan cara melakukan self censorship pada diri sendiri
dan mengajak masyarakat untuk ikut serta melaporkan ke laman aduankonten.id apabila
menemukan informasi hoax tersebut.
Kata Kunci: Strategi Komunikasi, Hoax, Humas, Kementerian
Komunikasi dan Informatika