ABSTRAK
Studi ini mengambil profitabilitas sebagai fokus dari penelitian. Karena tingkat profitabilitas ini diukur dengan menggunakan rasio keuangan return on asset (ROA) karena ROA lebih memfokuskan pada kemampuan perusahaan untuk memperoleh earning dalam operasi perusahaan secara keseluruhan. Selain itu juga, dalam penentuan tingkat kesehatan suatu bank, Bank Indonesia lebih mementingkan penilaian ROA dari pada ROE karena Bank Indonesia lebih mengutamakan nilai profitabilitas suatu bank yang diukur dengan asset yang dananya sebagian besar berasal dari dana simpanan masyarakat sehingga ROA lebih mewakili dalam mengukur tingkat profitabilitas perbankan.
Penelitian ini dilakukakn untuk mengukur pembiayaan mudharabah, musyarakah, murabahah, non performing financing, financing to deposit ratio terhadap profitabilitas, baik secara simultan maupun parsial.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif verifikatif yang bersifat kausalitas. Unit analisis pada penelitian ini adalah bank umum syariah di Indonesia. Data penelitian ini menggunakan data sampel yang dipilih melalui teknik purposive sampling dan diperoleh 7 perbankan syariah selama lima tahun, yaitu dari tahun 2013 sampai tahun 2017. Penelitian ini menggunakan teknik analisis regresi data panel.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan mudharabah, musyarakah, murabahah, non performing financing, financing to deposit ratio berpengaruh simultan terhadap profitabilitas. Secara parsial, pembiayaan mudharabah, musyarakah, financing to deposit ratio tidak berpengaruh terhadap profitabilitas. Sedangkan pembiayaan murabahah berpengaruh positif, dan non performing financing berpengaruh negatif terhadap profitabilitas.
Penelitian mendatang dapat menggunakan variabel independen pada penelitian ini untuk mengetahui pengaruhnya terhadap profitabilitas, tidak hanya di bank umum syariah (BUS) tetapi juga di unit usaha syariah (UUS) dan pembiayaan rakyat syariah (BPRS), serta menggunakan variabel lain yang memiliki pengaruh signifikan. Bagi perbankan syariah, perbankan perlu menjadi perhatian bank syariah dalam mengoptimalkan pembiayaan murabahah. Selain itu agar pembiayaan tersebut dapat memberikan return yang optimal. BUS perlu menjaga rasio Non Performing Financing agar tidak melebihi angka 5%, dengan cara selektif lagi dalam memilih nasabah pembiayaan dan dalam menyalurkan pembiayaannya.
Kata Kunci: Bank syariah, pembiayaan mudhrabah, musyarakah, murabahah, non performing financing (NPF), financing to deposit ratio (FDR)