Pasar modal syariah di Indonesia telah dimulai pada tanggal 3 Juli 1997. Instrumen berbasis syariah merupakan sebuah alternatif yang dapat digunakan oleh masyarakat terutama komunitas muslim di Indonesia. Reksadana syariah merupakan salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya. Sebelum berinvestasi di reksadana, investor harus mengetahui bagaimana kinerja suatu reksadana tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja reksadana campuran syariah yang dipengaruhi oleh kebijakan alokasi aset dan tingkat risiko.
Data yang digunakan berupa reksadana campuran syariah yang aktif pada periode Januari 2012-Desember 2017 sebanyak 7 reksadana campuran pertahunnya dengan total 42 reksadana campuran selama periode tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini untuk menghitung kinerja reksadana saham adalah indeks Sharpe, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji regresi dan uji asumsi klasik yang terdiri dari uji normalitas, uji multikolinearitas, uji autokorelasi, dan uji heteroskedastisitas.
Metode yang digunakan dalam pengujian hipotesis adalah analisis regresi berganda, uji statistik F dan uji statistik t.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan alokasi aset berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja reksadana campuran syariah. Tingkat risiko berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja reksadana campuran syariah
Kata kunci: Reksadana Campuran Syariah, Indeks Sharpe, Kebijakan Alokasi Aset, Tingkat Risiko