Kasus penistaan atau penodaan agama, akhir-akhir ini kembali menjadi topik pembicaraan yang sensitif
pada masyarakat Indonesia. Maraknya kasus ini terjadi akibat adanya ketidaksepahaman antara satu golongan beragama ataupun memang murni kesalahan pribadi. Salah satu kasus dari penodaan agama
yang terjadi di Indonesia pada tahun 2016 adalah kasus Meliana, warga Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Ditahun 2018, kasus Meliana kembali menjadi topik yang hangat diberitakan di media massa setelah
dirinya dinyatakan vonis hukuman selama 18 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana media massa dalam melakukan pembingkaian (framing) isu penodaan agama oleh Meliana yang dilakukan pada media detik.com dan tribunnews.com. Penelitian ini menggunakan teknik analisis framing William A. Gamson dan Andre Modigliani dengan metode kualitatif dan paradigma konstruktivis. Hasil dari penelitian ini menunjukan detik.com memberitakan isu ini secara imbang dan memihak kepada kepentingan umum, sedangkan tribunnews.com lebih memihak kepada kepentingan semu masyarakat dengan pemberitaannya yang
selalu pro terhadap Meliana.