Jakarta Islamic Index (JII) adalah indeks saham syariah yang pertama kali diluncurkan di pasar modal Indonesia pada tanggal 3 Juli 2000. Konstituen JII hanya terdiri dari 30 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI JII melakukan penyaringan (filter) terhadap saham listing. Rujukan dalam penyaringan adalah fatwa syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan fatwa inilah BEJ memilih emiten yang unit usahanya sesuai dengan syariah.Fluktuasi nilai kurs IDR/USD dan cenderung mengalami kenaikan dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan yang terdaftar di pasar modal khususnya Jakarta Islamic Index (JII). Saat terjadi dan meningkat akan berpengaruh terhadap Jakarta Islamic Index (JII). Penelitian ini bertujuan untuk meneliti secara empiris pengaruh variabel makroekonomi yaitu kurs IDR/USD dan tingkat inflasi terhadap harga indeks Jakarta Islamic Index (JII). periode peneltian yaitu dari tahun 2013 – 2018 dengan menggunakan data perbulan. Teknik analisis yang digunakan yaitu analisis linear berganda dan terlebih dahulu menggunakan uji asumsi klasik agar data yang diolah tidak bias. Hasil penelitian menemukan bahwa kurs IDR/USD dan tingkat inflasi berpengaruh signifikan kearah negatif terhadap Jakarta Islamic Index (JII), secara simultan kurs IDR/USD juga berpengaruh signifikan terhadap indeks JII. Saran untuk penelitian selanjutnya disarankan untuk menambahkan variabel penelitian Makro Ekonomi seperti tingkat suku bunga, jumlah uang yang beredar dan PDB, agar mendapatkan hasil penelitian yang lebih baik.