ABSTRAK
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikulir ke sektor pemerintah) berdasarkan Undang-Undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapatkan jasa timbal, yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum. Kepatuhan wajib pajak adalah faktor penting dalam merealisasikan target penerimaan pajak. Semakin tinggi kepatuhan wajib pajak, maka penerimaan pajak akan semakin meningkat.
Penelitian ini bertujuan menguji bukti empiris baik secara simultan maupun secara parsial pengaruh sosialisasi perpajakan, kualitas pelayanan perpajakan, tarif pajak, dan ketegasan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak pada UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Cicadas periode 2019.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari kuesioner dan diukur dengan menggunakan skala likert. Populasi penelitian adalah wajib pajak orang pribadi UMKM yang terdaftar wajib SPT di KPP Pratama Bandung Cicadas sampai dengan tahun 2018 yang berjumlah 28.365 Wajib Pajak. Metode pemilihan sampel menggunakan metode non probabilitas dengan teknik convenience sampling, maka diperoleh jumlah sampel wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas sebanyak 394 orang. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi berganda.
Berdasarkan hasil pengujian simultan, sosialisasi perpajakan, kualitas pelayanan perpajakan, tarif pajak, dan ketegasan sanksi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi UMKM di KPP Pratama Bandung Cicadas. Hasil pengujian secara parsial, dapat diketahui bahwa sosialisasi perpajakan, tarif pajak, dan ketegasan sanksi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi UMKM, sedangkan kualitas pelayanan perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi UMKM.
Kata kunci: sosialisasi perpajakan, kualitas pelayanan perpajakan, tarif pajak, dan ketegasan sanksi perpajakan, kepatuhan wajib pajak.