Pada dasarnya menjalankan sebuah bisnis harus lah dijalani dengan nilai – nilai etika yang benar dan baik. Nilai – nilai etika yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah dari prespektif islam. Dari kasus – kasus penipuan usaha, dapat disimpulkan bahwa masih ada wirausahawan muslim yang tidak sesuai dengan etika berbisnis yang sudah diajarkakan oleh islam. Padahal sudah jelas tertulis di dalam Al-quran apa saja usaha yang diperbolehkan (Halal) dan usaha apa saja yang dilarang (Haram). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pengusaha muslim di Kota Bandung sudah memahami etika berbisnis dalam Islam dan sejauh mana pemahaman para pengusaha muslim terhadap etika berbisnis dalam Islam. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada 4 narasumber pengusaha muslim yaitu Agira Fashion, Warisan Mama, Qurrota Ayyun Store dan B-Crunch Pisang Nugget dan satu ahli agama yang akan menekankan teori etika berbisnis dalam agama islam. Data penelitian menggunakan data primer dan sekunder. Metode yang digunakan pada penelitian ini ialah kualitatif dan teknik pengambilan sampling pada penelitian ini ialah purposive sampling. Tahapan pengumpulan data pada penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, lalu penarikan kesimpulan. Penelitian ini memiliki 4 variabel, yaitu Konsep Ihsan, Itqan, Konsep Hemat, Kejujuran & Keadilan, dan Kerja Keras. Hasil penelitian menunjukan bahwa ke-4 narasumber memahami dan menerpakan etika berbisnis