Penghindaran pajak merupakan suatu usaha dalam perpajakan yang dilakukan secara legal dengan memanfaatkan beberapa celah yang terdapat dalam peraturan perpajakan yang ada, untuk menghindari pembayaran pajak atau melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan. Hal tersebut merupakan suatu hambatan yang dapat mempersulit dalam melakukan pemungutan pajak di Indonesia.
Dalam hal ini untuk mengurangi berbagai praktik dalam penghindaran pajak, maka di dalam suatu perusahaan diperlukan memiliki tata kelola yang baik di dalam perusahaan harus dapat menerapkan konsep maupun prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Namun dengan adanya praktik penghindaran pajak menjadi suatu kendala bagi pemerintah, untuk melakukan optimalisasi penerimaan pajak yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan setiap variabel yang diambil dalam penelitian ini yaitu ukuran KAP, komite audit , audit fee dan penghindaran pajak pada perusahaan non-keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2017. Dalam penelitian ini juga akan meneliti pengaruh ukuran KAP, komite audit, , dan ukuran audit fee perusahaan terhadap penghindaran pajak baik dari setiap variabel (parsial) maupun secara bersama-sama (simultan).
Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan non-keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2017. Sampel yang digunakan sebanyak 137 perusahaan. Teknik sampling yang digunakan pada penelitian ini adalah purposive sampling. Metode analisis data menggunakan analisis regresi linier berganda.
Berdasarkan hasil pengujian simultan, ukuran KAP, komite audit, dan audit fee berpengaruh terhadap penghindaran pajak pada perusahaan non-keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2017. Hasil penelitian secara parsial menunjukkan bahwa audit fee berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak dengan arah positif, sedangkan komite audit dan ukuran KAP tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak .
Kata Kunci: Penghindaran Pajak , Ukuran KAP, Komite Audit, Audit Fee