Hukum dibentuk dengan memiliki tujuan, salah satunya adalah untuk memperoleh kepastian hukum. Beberapa faktor kurang tegaknya hukum di Indonesia adalah kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat. Beberapa upaya dan kerja keras dalam menegakkan hukum di Indonesia dilakukan dan salah satunya adalah dengan sosialisasi tentang hukum-hukum yang ada di Indonesia berupa aplikasi konsultasi elektronik tentang hukum pidana di Indonesia. Walaupun sudah ada beberapa aplikasi yang menawarkan hal tersebut, belum banyak memberikan dampak penurunan dari kurangnya kesadaran masyarakat akan hukum yang ada di Indonesia, karena aplikasi yang ditawarkan masih ada kekurangan yaitu memperhatikan bagaimana pengguna menggunakan aplikasi atau disebut UX (User Experience). Perancangan aplikasi konsultasi elektronik dengan menggunakan pendekatan UX ini akan memakai metode UCD (User Centered Design). Lalu testing yang dilakukan adalah dengan usability evaluation. Dari hasil pengujian dari 3 alternatif desain menggunakan usability testing dengan menggunakan skenario, desain alternatif 3 adalah desain terbaik karena memiliki tingkat keparahan masalah terendah.