Berdasarkan peraturan menteri komunikasi dan informatika pasal 2 ayat (3), penyedia layanan pusat data bertanggung jawab atas merancang dan membangun pusat data sesuai dengan standar topologi yang dipilih sesuai kebutuhan berdasarkan kajian kebutuhan bisnis dan analisis dampak bisnis (business impact analysis). Selanjutnya penyedia pusat data harus melakukan kontrol akses dan keamanan fisik dan logical pusat data sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c, serta dalam pasal 11 bagian kelima tentang persyaratan efisisensi energi, penyelenggara pusat data harus secara berkelanjutan untuk menggunakan energi yang efisien untuk mengoperasikan pusat datanya. Namun pada sub data center DISKOMINFO Kabupaten Bandung belum dilakukan pengotimalisasian pengukuran terhadap rancangan building construction dan environment control sub data center. Sehingga belum di ketahui rancangan tersebut dapat berfungsi dengan baik atau tidak. Maka dari itu dibutuhkan suatu perancangan dan pengukuran sebelum dilakukanya tahap implementasi. Untuk melakukan pengukuran di butuhkan sebuah standar acuan agar dapat di akui serta dapat di implementasikan. Dalam perancangan dan pengukuran sub data center ini, EN 50600-2-1 Building Constructions dan EN 50600-2-3 Environmental Control menjadi standar yang akan diterapkan dan PPDIOO Life-Cycle Approach sebagai metode penelitian. Hasil dari penelitian ini berupa panduan dalam pengukuran data center sesuai EN 50600-2-1 Building Constructions dan EN 50600-2-3 Environmental Control.
Kata Kunci: data center, building constructions, environmental control, sub data center, EN 50600, PPDIOO Life-Cycle Approach.