Berdasarkan peraturan menteri komunikasi dan informatika pasal 2 ayat (3), penyedia layanan pusat data bertanggung jawab atas merancang dan membangun pusat data sesuai dengan standar topologi yang dipilih sesuai kebutuhan berdasarkan kajian kebutuhan bisnis dan analisis dampak bisnis (business impact analysis). Selanjutnya penyedia pusat data harus secara berkelanjutan untuk menggunakan energi yang efisien untuk mengoperasikan pusat datanya. Efisiensi energi harus di monitor secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan menggunakan acuan pengukuran power usage effectiveness (PUE) sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peratuaran menteri. Namun pada sub data center DISKOMINFO Kabupaten Bandung belum dilakukan pengukuran terhadap rancangan power distribution sub data center. Sehingga belum di ketahui rancangan tersebut dapat berfungsi sesuai dengan standar EN 50600-2-2 Power Distribution. Maka dari itu dibutuhkan suatu perancangan dan pengukuran sebelum dilakukanya tahap implementasi. Untuk melakukan pengukuran di butuhkan sebuah standar acuan agar dapat di akui serta dapat di implementasikan. Dalam perancangan dan pengukuran sub data center ini, EN 50600-2-2 Power Distribution menjadi standar yang akan diterapkan dan PPDIOO Life-Cycle Approach sebagai metode penelitian. Hasil dari penelitian ini berupa panduan dalam melakukan pengukuran data center sesuai EN 50600-2-2 Power Distribution.