Hantu korupsi di Indonesia hingga kini terjadi secara sistemik dan semakin meluas, melibatkan hampir semua institusi dan struktur kekuasaan. Setiap institusi dan struktur kekuasaan seolah bekerjasama untuk saling melindungi oknum-oknum yang melakukan korupsi. Hasilnya, perilaku pejabat publik yang berlomba-Iomba mengeruk kekayaan negara untuk kepentingan pribadi dan kelompok semakin lama semakin 'telanjang‘ saja.
Penulis buku ini meyakini, bahwa sulitnya pemberantasan korupsi bukan hanya disebabkan pada persoalan politik, melainkan pada faktor penegakan hukum tindak pidana korupsi itu sendiri. Banyak sekali ketentuan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi kendala sebagaimana banyak temuan dalam buku ini. Dengan alternatif gagasan-gagasan yuridis yang progresif, buku ini berusaha memenuhi kebutuhan peningkatan efektivitas Hukum Acara Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia pada berbagai tingkat, baik pada tingkat penyelidikan dan penyidikan, tingkat penuntutan, tingkat persidangan serta pada tingkat eksekusi.