Aturan wajib telah disusun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai batas
waktu penyampaian laporan audited, dicantumkan dalam aturan OJK No.
29/PJOK.04/2016. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketepatan penyampaian
laporan audited, sehingga dapat menjadi informasi yang berguna bagi para
pemakainya. Namun nyatanya, meskipun sudah terdapat aturan yang diwajibkan,
masih dijumpai perusahaan yang menyampaikan laporan audited melebihi batas
waktu yang ditetapkan (audit delay). Batas waktu penyampaian laporan audit
berdasarkan aturan Bapepam-LK No. KEP-346/BL/2011 adalah 90 hari dari
tanggal tutup buku tahunan, dan aturan terbaru OJK No. 29/PJOK.04/2016
menyatakan batas waktu penyampaian laporan audit adalah 120 hari setelah
tanggal tutup buku tahunan. Audit delay dapat disebabkan oleh berbagai macam
faktor, baik dari faktor auditee, faktor auditor, maupun faktor lainnya. Faktor
auditee dalam penelitian ini adalah good news, financial distress, dan
kompleksitas perusahaan. Faktor auditor adalah fee audit dan reputasi auditor.
Sedangkan faktor lainnya yaitu komisaris independen.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh simultan dan parsial
dari good news, financial distress, komisaris independen, kompleksitas
perusahaan, fee audit, dan reputasi auditor terhadap audit delay. Populasi pada
penelitian ini adalah seluruh perusahaan sektor properti, real estat, dan konstruksi
bangunan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2015-2018.
Terdapat 160 sampel perusahaan dengan menggunakan purposive sampling, 66 di
antaranya merupakan data outlier, sehingga diperoleh 94 sampel akhir. Data pada
penelitian ini dianalisis dengan statistik deskriptif dan regresi data panel.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa good news, financial distress,
komisaris independen, kompleksitas perusahaan, fee audit, dan reputasi auditor
berpengaruh simultan terhadap audit delay. Secara parsial, kompleksitas
perusahaan berpengaruh positif terhadap audit delay, fee audit berpengaruh
negatif terhadap audit delay, sedangkan good news, financial distress, komisaris
independen, dan reputasi auditor tidak berpengaruh terhadap audit delay.
Disarankan untuk penelitian selanjutnya untuk menguji kembali variabel
independen yang tidak berpengaruh terhadap variabel dependen. Untuk variabel
good news, penelitian selanjutnya disarankan untuk menggunakan proksi
profitabilitas selain return on asset (ROA). Untuk variabel komisaris independen,
penelitian selanjutnya disarankan menggunakan proksi selain komposisi komisaris
independen, atau dapat pula menambah proksi lain yang disarankan dapat
menginterpretasikan fungsi dari komisaris independen. Bagi perusahaan,
sebaiknya memperhatikan aspek kompleksitas perusahaannya, karena
penambahan anak perusahaan dapat menimbulkan penundaan laporan keuangan
audited.
Kata kunci: audit delay, good news, financial distress, komisaris independen,
kompleksitas perusahaan, fee audit, dan reputasi auditor.