Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Opini Publik GMNI Bandung tentang Kebijakan Otoritas Negara Terkait Pemblokiran Layanan Data Telekomunikasi. Kebijakannya dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 21 Agustus sampai 23 September 2019. Kebijakan yang bertujuan untuk membuat Papua aman dan kondusif kembali. Namun banyak pendapat pro dan kontra dari masyarakat. Kebijakan ini berlangsung selama 34 hari, terhitung sejak 21 Agustus 2019 sampai 23 September 2019. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data univariat dengan jenis distribusi frekuensi. Metode yang digunakan adalah metode survei dengan responden 87 yang didapat dengan teknik simple random sampling. Kesimpulan dari penelitian ini adalah publik memberikan opini “Tidak Setuju”. Dengan demikian publik GMNI Bandung kontra terhadap kebijakan otoritas negara terkait internet di Papua. Kata kunci : Opini Publik, Pemblokiran Layanan Data Telekomunikasi.