Corporate Social Responsibility (CSR) adalah kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dan pemerintah sebagai dampak dari perusahaan yang mungkin telah mengganggu keseimbangan lingkungan dan sosial kemasyarakatan karena perusahaan menjalankan aktivitasnya. Hal tersebut yang akan diteliti oleh peneliti dalam penelitian ini adalah Implementasi corporate social responsibility CSR program Sampoerna Retail Community (SRC) di Cisaranten Wetan kota Bandung. Sampoerna Retail Community adalah program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau CSR yang dilakukan oleh PT HM Sampoerna Tbk sebagai perusahaan rokok harus senantiasa berjuang mendongkrak citra perusahaan. Sampoerna Retail Community (SRC) adalah program pembinaan terhadap toko kelontong yang terpilih sebagai partner bagi PT Sampoerna yang digabungkan dalam suatu komunitas yang bertujuan untuk membina toko-toko kelontong yang potensial. Sampoerna Retail Community adalah toko kelontong masa kini yang tergabung dalam program kemitraan Sampoerna dengan bertujuan untuk meningkatkan daya saing para pemilik toko kelontong melalui bimbingan usaha yang berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan paradigma konstruktivisme dan menggunakan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah PT HM Sampoerna melaksanakan program corporate social responsibility (SRC) melalui program Sampoerna Retail Community untuk mengembangkan produktivitas dan mensejahterakan masyarakat dengan mengubah penampilan para pemilik toko kelontong. Kesimpulanya adalah implementasi corporate sosial responsibility (CSR) yang dilakukan oleh PT HM Sampoerna Tbk melalui program Sampoerna Retail Community (SRC) bertujuan untuk mendongkrak citra perusahaan dan bentuk kewajiban sebuah perusahaan melaksanakan CSR.