Auditor switching merupakan pergantian auditor yang dilakukan oleh perusahaan terhadap auditor independen yang mengaudit laporan keuangannya. Auditor switching menurut sifatnya dapat dibagi menjadi dua yaitu secara wajib (mandatory) dan secara sukarela (voluntary). Pergantian auditor secara mandatory berlandaskan peraturan atau regulasi yang sudah dibuat dan disepakati, sedangkan pergantian auditor secara voluntary dapat terjadi karena berbagai macam faktor yang melandasi, faktor tersebut bisa dari pihak perusahaan ataupun pihak auditor tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh financial distress, audit tenure dan ukuran KAP terhadap auditor switching, baik secara simultan ataupun parsial pada perusahaan sektor manufaktur subsektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2014-2018. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan manufaktur subsektor industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2014-2018. Penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling dan memperoleh 145 sampel. Analisis data dalam menggunakan analisis statistik deskriptif dan analisis regresi logistik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa financial distress, audit tenure dan ukuran KAP berpengaruh simultan terhadap auditor switching. Secara parsial, financial distress, audit tenure dan ukuran KAP tidak ada yang berpengaruh terhadap auditor switching.
Kata kunci: Audit tenure, auditor switching, financial distress dan ukuran KAP