Pengungkapan manajemen risiko merupakan pengungkapan atas risiko-risiko perusahaan yang telah dikelola oleh perusahaan dan mengungkapan yang dilakukan atas bagaimana perusahaan dalam mengendalikan risiko di masa mendatang. Pengungkapan manajemen risiko dapat dijadikan sebagai solusi dalam mengelola ketidakpastian perusahaan dan diharapkan dapat mencegah terjadinya risiko yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Penelitian ini bertujuan untuk menguji apakah pengaruh kualitas audit, ukuran komite audit, dewan komisaris independen, dan ukuran perusahaan terhadap pengungkapan manajemen risiko pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2014-2018. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari data laporan tahunan periode 2014-2018.
Populasi pada penelitian ini adalah Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang terdaftar di BEI. Teknik pemilihan sampel yang digunakan yaitu purposive sampling, diperoleh 24 perusahaan dengan 5 tahun periode sehingga memperoleh 120 unit sampel penelitian. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis regresi data panel dengan menggunakan Eviews versi 10.
Hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa secara simultan kualitas audit, ukuran komite audit, dewan komisaris independen, dan ukuran perusahaan berpengaruh terhadap pengungkapan manajemen risiko. Secara parsial dewan komisaris independen dan ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap pengungkapan manajemen risiko, sedangkan kualitas audit dan ukuran komite audit tidak berpengaruh terhadap pengungkapan manajemen risiko.
Berdasarkan hasil penelitian ini, peneliti selanjutnya diharapkan menggunakan jenis sektor lain dengan menambahkan variabel independen lainnya seperti kepemilikan managerial, RMC, dan leverage. Bagi perusahaan diharapkan tetap menerapkan pengungkapan manajemen risiko.
Kata Kunci : Dewan Komisaris Independen, Kualitas Audit, Pengungkapan Manajemen Risiko Perusahaan, Ukuran Komite Audit, dan Ukuran Perusahaan