Dengan kehadiran Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan SPBE ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dari pelayanan publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan. Pada Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat untuk menerapkan dan mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ini dengan melakukan penilaian terhadap risko seperti mengidentifikasi risko dan menganalisis risiko. Penulis menggunakan Perman PANRB Nomor 5 Tahun 2020 sebagai pedoman untuk Perancangan manajemen Risiko pada Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat. Selain itu penulis juga menggunakan ISO 31000 dan COBIT 5 for Risk sebagai acuan ataupun referensi mengenai Manajemen Risiko. Pada penelitian ini terdapat dua jenis risiko yaitu risiko positif dan risiko negatif yang mana hasil dari penelitian ini berupa rekomendasi personil, proses dan teknologi. Rekomendasi personil berupa penambahan pelatihan dasar dan penambahan deskripsi kerja. Rekomendasi untuk aspk proses berupa penambahan kebijakan dan SOP Pelatihan. Dan rekomendasi untuk aspek teknologi berupa tools Service Desk.
Kata kunci: SPBE, Manajemen Risiko, ISO 31000, COBIT 5 for Risk, Permen PANRB