Manajemen risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)/e-Government merupakan hal yang sangat penting untuk diimplementasikan karena manajemen risiko SPBE berguna untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE. Dalam penerapannya Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melaksanakan manajemen risiko yang berpedoman pada standar nasional Indonesia sebagaimana yang telah diatur di dalam Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE Pasal 46 ayat 2 dan 3. Standar nasional Indonesia yang dimaksud adalah standar yang tertuang di dalam Permen PANRB No. 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko SPBE. Salah satu Pemerintah Daerah yang telah mengembangkan dan menerapkan SPBE adalah Pemerintah Kota Bandung. Dalam rangka untuk memenuhi regulasi manajemen risiko yang berdasarkan pada standar nasional Indonesia, penulis pada penelitian kali ini merancang manajemen risiko operasi SPBE yang berdasarkan pada Permen PANRB No.5 Tahun 2020. Penulis menggunakan pendekatan prinsip ISO 31000 yang mendasari Permen PANRB No. 5 Tahun 2020 dan untuk pengidentifikasian risiko SPBE, penulis menggunakan pendekatan skenario risiko pada COBIT 5 for Risk. Pada proses penilaian risiko pada penelitian kali ini risiko operasi SPBE yang telah diidentifikasi dibedakan berdasarkan sifatnya, yaitu risiko positif dan risiko negatif, dan untuk rekomendasi solusi penanganan risiko operasi SPBE penulis berfokus kepada 3 aspek, yaitu personil, proses, dan teknologi.