ABSTRAK
Pajak dipungut oleh Negara baik oleh pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya. Pajak merupakan iuran yang dapat dipaksakan dan tanpa jasa timbal/kontra prestasi/imbalan langsung. Pengusaha tidak mungkin dapat menghindari pajak karena pajak dapat dikenakan secara langsung dan tidak langsung kepada dirinya. Pajak adalah sesuatu yang bersifat memaksa dan tidak dapat dihindari. Pemenuhan kewajiban perpajakan dengan benar dan tidak mengganggu kelangsungan perusahaan merupakan tujuan utama perusahaan dalam Tax Planning atau dalam menyiasati aturan perpajakan. Menurut Zain, (2008: 67) pengertian Tax Planning adalah tindakan penstrukturan yang terkait dengan konsekuensi pajaknya, yang tekanannya kepada pengendalian setiap transaksi yang ada konsekuensi pajaknya. Tax Planning sama sekali tidak bertujuan untuk melakukan kewajiban perpajakan dengan tidak benar, tetapi berusaha untuk mendapatkan peluang berkaitan dengan peraturan perpajakan yang menguntungkan perusahaan dan tidak merugikan pemerintah dengan cara yang legal.
PT. Eka Cipta Mandiri merupakan perusahaan yang baru berdiri pada tahun 2008 yang bergerak dibidang pengiriman barang jalur udara (cargo). Penulis merasa perusahaan ini harus melakukan tax planning agar beban pajaknya dapat dihemat seminimal mungkin agar perusahaan dapat mengatur arus kas sehingga dana yang tadinya digunakan untuk membayar pajak dapat dialihkan untuk biaya kegiatan pokok perusahaan sehingga dampak akhirnya dapat memaksimaksimalkan laba bersih perusahaan yang berguna untuk memajukan perusahaan, maka penulis melakukan penelitian tentang “Penerapan Tax Planning terhadap Beban Tunjangan, Beban Natura dan Kenikmatan serta Beban Penyusutan (studi kasus PT. Eka Cipta Mandiri tahun 2010)”
Besarnya beban pajak penghasilan terutang PT. Eka Cipta Mandiri tahun 2010 sebelum dilakukan tax planning adalah Rp139.060.023,75.Besarnya beban pajak penghasilan terutang PT. Eka Cipta Mandiri tahun 2010 setelah dilakukan tax planning adalah Rp102.550.479,33. Besarnya penghematan beban pajak setelah dilakukan tax planning adalah 26% artinya tax planning yang dilakukan berhasil karena nilai penghematannya positif. Jumlah penghematan terhadap jumlah pajak terutang setelah dilakukannya tax planning sebesar Rp36.509.544,42.
Kata kunci : pajak, beban pajak terutang, tax planning, penghematan beban pajak