Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau yang biasa disebut SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Dengan adanya suatu sistem tentunya ada risiko yang perlu dihindari. Untuk itu, sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bahwa wajib untuk menerapkan manajemen risiko SPBE. Manajemen risiko adalah upaya untuk menghindari adanya risiko yang terjadi. Salah satu instansi pemerintahan yaitu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat sudah menerapkan SPBE untuk melayani masyarakat yang ada di Kabupaten Bandung Barat sebagaimana yang telah diatur pada Perpres No. 95 Tahun 2018 pada pasal 46 yang menjelaskan bahwa pelaksanaan manajemen SPBE berpedoman pada Standar Nasional Indonesia. Permen PANRB Nomor 5 tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko SPBE menjadi standarisasi untuk penerapan rancangan manajemen risiko operasional SPBE. ISO 31000:2018 digunakan sebagai kerangka kerja pada penelitian ini dan COBIT 5 for risk sebagai referensi tambahan. Pada penelitian ini penulis membedakan dua jenis risiko yaitu risiko negative dan risiko positif. Hasil dari penelitian ini berupa profil risiko yang diidentifikasi untuk dievaluasi dan ditangani. Penelitian ini menghasilkan rekomendasi 3 aspek, yaitu apek personil, proses, dan teknologi. Pada aspek personil di rekomendasikan berupa penambahan kompetensi dan deksripsi kerja. Pada aspek proses menghasilkan rekomendasi berupa kebijakan dan SOP. Pada aspek teknologi berupa rekomendasi tools pengelolaan pengembangan SDM dan pengelolaan risiko TI.