Teknologi informasi (TI) merupakan suatu bagian yang sangat penting bagi perusahaan atau lembaga pemerintahan. Pemerintahan kabupaten Bandung belum memiliki penerapan dalam manajemen risiko untuk penerapan masalah yang terjadi. Sistem Pengendalian Berbasis Elektronik adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada instansi yang menggunakan SPBE. Penerapan manajemen risiko dapat memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara. Tujuan dari perancangan manajemen risiko yaitu membantu meningkatkan nilai indeks SPBE pada Pemerintah Kabupaten Bandung. Penerapan manajemen risiko SPBE diwajibkan melalui PP No. 60 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Perancangan manajemen risiko SPBE ini menggunakan PERMEN PANRB Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, menggunakan ISO 31000:2018 dan kerangka kerja COBIT 5 for risk terhadap risiko agar dapat memahami, mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko. Penelitian ini berhasil mengidentifikasi 13 risiko negatif dan 13 risiko positif pada aspek personil, 15 risiko negatif dan 12 risiko positif pada aspek proses, dan 5 risiko negatif dan 6 risiko positif pada aspek teknologi. Hasil rancangan teknologi menghasilkan tools yang dapat digunakan dalam penerapan manajemen risiko SPBE dan gambaran dari aspek personil, proses, dan teknologi.