Agresivitas pajak merupakan salah satu faktor terhambatnya penerimaan pajak negara. Terdapat dua jenis untuk agresivitas pajak, yaitu legal dan ilegal. Agresivitas pajak yang dilakukan legal disebut tax avoidance, sedangkan agresivitas pajak yang secara ilegal disebut tax evasion. Beberapa faktor yang dapat memengaruhi agresivitas pajak diantaranya adalah ukuran perusahaan, dewan komisaris dan intensitas persediaan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ukuran perusahaan, dewan komisaris, intensitas persediaan dan agresivitas pajak. Selain itu, menganalisis secara simultan dan parsial pengaruh ukuran perusahaan, dewan komisaris dan intensitas persediaan terhadap agresivitas pajak pada perusahaan sektor industri dasar dan kimia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2018.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif. Penentuan sampel pada penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling, sehingga diperoleh sebanyak 44 perusahaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan regresi linear berganda dengan menggunakan software Eviews.
Berdasarkan hasil pengujian, ukuran perusahaan, dewan komisaris, intensitas persediaan secara simultan berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak. Secara parsial dapat disimpulkan bahwa variabel ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap agresivitas pajak. Sedangkan, variabel dewan komisaris dan intensitas persediaan berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak.
Kata Kunci: Agresivitas Pajak, Ukuran Perusahaan, Dewan Komisaris dan Intensitas Persediaan.