Penghindaran pajak merupakan rekayasa ‘tax affairs’ yang masih dalam
lingkup ketentuan perpajakan (lawful) dengan mentaati aturan yang berlaku yang
sifatnya legal dan diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tindakan ini tentunya akan menguntungkan perusahaan dan merugikan negara, karena
negara tidak mampu mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak. Penelitian ini
memiliki tujuan untuk mengetahui hubungan serta pengaruh secara simultan atau
parsial antara tax avoidance sebagai variabel dependen dengan komisaris independen,
koneksi politik, dan kompensasi eksekutif sebagai variabel independen.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif dengan tujuan
deskriptif verifikatif dan penelitian ini memiliki tipe kausalitas. Unit analisis yang
digunakan adalah perusahaan pertambangan yang konsisten terdaftar di BEI, konsisten
menerbitkan laporan keuangan dan laporan tahunan serta perusahaan tersebut tidak
mengalami kerugian selama tahun penelitian yaitu tahun 2012-2018. Dari kriteria
tersebut, penelitian ini terdapat 7 sampel perusahaan dengan 7 tahun penelitian yang
dianalisis menggunakan analisis deskriptif, dan analisis regresi data panel dibantu
dengan software Microsoft Excel 365 dan E-Views 10.
Dari hasil analisis deskriptif dan regresi data panel disimpulkan bahwa
komisaris independen, koneksi politik, dan kompensasi eksekutif memiliki pengaruh
secara simultan terhadap penghindaran pajak. Secara parsial, komisaris independen
tidak berpengaruh terhadap tax avoidance, koneksi politik dan kompensasi eksekutif
berpengaruh dengan arah positif terhadap tax avoidance.
Kata kunci: komisaris independen, kompensasi eksekutif, koneksi politik, tax
avoidance