Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan rakyat kepada negara yang bersifat memaksa yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung guna kemakmuran rakyat. Agresivitas pajak adalah suatu kegiatan memanipulasi laba kena pajak melalui tax planning, yang dilakukan secara legal maupun ilegal. Banyaknya perusahaan di Indonesia yang memanfaatkan agresivitas pajak untuk memperbesar keuntungan perusahaan.
Studi ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh transfer pricing, thin capitalization dan tax haven utilization terhadap agresivitas pajak baik secara simultan maupun parsial. Populasi pada penelitian ini adalah perusahaan industri barang konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2015-2018. Pemilihan sampel ditentukan dengan metode purposive sampling. Sampel yang diperoleh sebanyak 16 sampel dengan total 64 observasi. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dan analisis regresi data panel.
Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa transfer pricing, thin capitalization dan tax haven utilization berpengaruh secara simultan terhadap agresivitas pajak. Secara parsial, transfer pricing dan thin capitalization tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak, sedangkan tax haven utilization berpengaruh positif terhadap agresivitas pajak.
Kata kunci: Transfer Pricing, Thin Capitalization, Tax Haven Utilization, Agresivitas Pajak