ANALISIS PERUBAHAN JUMLAH PPH PASAL 21 TERUTANG MENGGUNAKAN TARIF MENURUT UU PPH NOMOR 17 TAHUN 2000 DENGAN TARIF MENURUT UU PPH NOMOR 36 TAHUN 2008

Lamanty Wira Daksina

Informasi Dasar

13.04.197
343.052
Karya Ilmiah - Skripsi (S1) - Reference

ABSTRAKSI

Pajak merupakan sumber penerimaan utama negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan. Salah satu jenis pajak yang memberikan pemasukan besar bagi negara adalah Pajak Penghasilan Pasal 21. Berbagai perubahan telah dilakukan terhadap peraturan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21. Perubahan terakhir tersebut ditetapkan dalam Undang-undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan pengembangan dari Undang-Undang PPh Nomor 17 tahun 2000. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang bagi pegawai tetap menggunakan tarif menurut Undang-undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 dengan tarif menurut Undang-undang PPh Nomor 17 Tahun 2000 pada 6 perusahaan yang ada di beberapa kota di Indonesia. Penelitian ini dilakukan pada 6 perusahaan yang berada di beberapa kota di Indonesia, baik kantor pusat maupun kantor cabangnya masing-masing dengan data sekunder yang diberikan oleh perusahaan. Penelitian ini menggunakan simple paired t test untuk menguji perbedaan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang bagi pegawai tetap menggunakan tarif menurut Undang-undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 dengan tarif menurut Undang-undang PPh Nomor 17 Tahun 2000. Hasil penelitian ini menunjukkan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang bagi pegawai tetap tidak memiliki perbedaan yang signifikan bagi perusahaan berskala kecil, sedangkan bagi perusahaan berskala sedang dan besar memiliki perbedaan yang signifikan, dengan arah hubungan negatif yaitu terjadi penurunan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang bagi seluruh pegawai tetap di masing-masing perusahaan. Keywords: pph pasal 21, uu nomor 17 tahun 2000, uu nomor 36 tahun 2008

Subjek

TAXATION
INCOME TAX

Katalog

ANALISIS PERUBAHAN JUMLAH PPH PASAL 21 TERUTANG MENGGUNAKAN TARIF MENURUT UU PPH NOMOR 17 TAHUN 2000 DENGAN TARIF MENURUT UU PPH NOMOR 36 TAHUN 2008
 
xiii, 102p.: il.; 21,5 cm+ lampiran
Indonesia

Sirkulasi

Rp. 0
Rp. 0
Tidak

Pengarang

Lamanty Wira Daksina
Perorangan
HANDIYANINGRUM TJATUR RAHAYU
 

Penerbit

[ Library & Knowledge Center ] Akuntansi, Institut Manajemen Telkom
Bandung
2012

Koleksi

Kompetensi

 

Download / Flippingbook

 

Ulasan

Belum ada ulasan yang diberikan
anda harus sign-in untuk memberikan ulasan ke katalog ini