ABSTRAK
Badung merupakan kota yang memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang cukup banyak yaitu seluas 1700 hektare. Taman Gasibu merupakan salah satu RTH yang dirancang oleh pemerintah kota bandung agar dapat mengfasilitasi masyarakat, dengan fasilitas taman yang diberikan seperti jogging track, perpustakaan, dan refleksi batu alam. Dengan semua fasilitas yang disediakan menjadi daya tarik masyarakat untuk berkunjung ke Taman Gasibu. Namun taman gasibu tidak mengyediakan fasilitas area bermain anak, hal tersebut mebuat anak-anak yang bermain di area taman tidak pada fasilitas yang diperuntukan untuk bermain, yang membuat aktifitas masyarakat yang lain dapat terganggu. Seperti salah satu kasus anak-anak yang bermain di jogging treck yang mana jogging treck tidak dipeuntukan untuk bermain anak. Bermain bagi anak merupakan hal yang wajar dalam masa pertumbuhan menuju dewasa, anak-anak akan memperoleh kegembiraan saat bermain, kebutuhan bermain anak juga harus diperhatikan sama halnya dengan kebutuhan orang dewasa, menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang hak anak (Pasal 11). Taman Gasibu sebagai ruang terbuka hijau atau taman tematik bertemakan taman olahraga yang dirancang oleh pemerintah tidak menyediakan fasilitas atau sarana bermain anak yang mana tempat bermain anak yang baik merupakan ruang terbuka hijau. Idealnya taman olahraga seperti taman gasibu seharusnya memiliki sarana untuk bermain anak seperti playground, Terlebih lagi luas Taman Gasibu memiliki luas tanah yang cukup besar yaitu 26.000 M2. peneliti melakukan wawancara dan observasi lingkubgan guna mengetahui kebiasaan atau aktifitas masyarakat yang berkunjung ke Taman Gasibu dan untuk mengetahui seberapa pentingnya sarana bermain anak. Dengan melakukan wawancara dan observasi peneliti menemukan fenomena atau masalah yang terjadi dilapangan seperti adanya fasilitas perpustakaan, jogging track, dan refleksi batu alam namun tidak adanya sarana tempat untuk bermain anak di Taman Gasibu sebagai RTH.
Kata Kunci : Taman Gasibu, Playgroung, Anak-anak, Bermain