Pada tahun 2018, jumlah tindak kriminal yang berdampak langsung kepada
fisik dan atau materi seperti pembunuhan, pencurian, kekerasan fisik, dan pelecehan
seksual di Indonesia mencapai angka 130.000 dengan rasio terjadinya tindak
kriminal per 100.000 penduduk sebesar 113. Hal ini dapat menyebabkan berbagai
macam dampak buruk dari berbagai aspek pada masyarakat, seperti jumlah
kerugian materi yang besar, kerugian nyawa, sampai dampak psikologis yang
dirasakan oleh masyarakat pada suatu lingkungan yang rentan terhadap tindak
kriminal tersebut.
Kemajuan di bidang telekomunikasi diharapkan dapat berkontribusi dalam
mengurangi jumlah tindak kriminal, khususnya dengan teknologi komunikasi radio
Public Protection and Disaster Relief. Teknologi ini dikembangkan dengan tujuan
mengoptimasi alur komunikasi pada instansi kepolisian yang diharapkan dapat
meminimalisir Response Time atau waktu yang dibutuhkan petugas kepolisian
untuk mencapai crime scene atau tempat kejadian perkara (TKP).
Pada tugas akhir ini, telah dilakukan analisis terhadap simulasi sistem
komunikasi PPDR pada jaringan pita lebar untuk kepentingan Public Protection
pada instansi kepolisian. Simulasi dilakukan dengan merancang pemodelan
skenario komunikasi PPDR diatas dua jaringan telekomunikasi berbeda, yakni
jaringan narrowband dan jaringan broadband.
Hasil yang didapat pada tugas akhir ini antara lain pada jaringan
narrowband, dihasilkan nilai police response time minimum sebesar 327,9 detik
dan mencapai maksimum dengan nilai 906,94 detik dengan nilai rata-rata sebesar
574,4 detik. Sedangkan pada jaringan broadband, nilai police response time
minimum adalah sebesar 284,49 detik dan mencapai maksimum pada 822,52 detik
dengan nilai rata-rata sebesar 536,29 detik.