Industri tambang merupakan penopang perekonomian Indonesia. Meski harga minyak dan batubara merosot dalam lima tahun terakhir, sektor tambang masih menjadi penopang ekonomi Indonesia. Pada 2016, industri ini termasuk penyumbang terbesar Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam. Kontribusi minyak bumi, gas bumi, mineral, serta batu bara mencapai Rp 90 triliun atau meliputi 95 persen dari pendapatan SDA.
Kendati demikian, pencapaian yang diperoleh industri tambang tidak menjamin bahwa sektor tersebut patuh terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Aturan tentang batas waktu penyampaian laporan keuangan diatur oleh Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-346/BL/2011 Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. Pada peraturan tersebut dinyatakan bahwa laporan keuangan tahunan wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK dan diumumkan kepada masyarakat selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Namun peraturan tersebut berubah setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Nomor 29/PJOK.04/2016 yang menyatakan bahwa “emiten atau perusahaan publik wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir.” Namun, masih ada perusahaan yang tetap tidak patuh menyampaikan laporan keuangannya dengan tepat waktu khususnya perusahaan di sektor pertambangan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh ukuran perusahaan, komite audit dan komisaris independen terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan pada perusahaan sektor pertambangan tahun 2015-2018 baik secara simultan maupun parsial.
Metode dalam penelitian ini adalah metode penelitian kuantitatif. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling yang memperoleh 40 sampel penelitian dengan periode pengamatan selama 4 tahun. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi logistik dengan menggunakan software SPSS 26.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ukuran perusahaan, komite audit dan komisaris independen secara simultan berpengaruh terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Secara parsial, komite audit berpengaruh dengan arah positif terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan dan komisaris independen berpengaruh dengan arah negatif terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Sedangkan ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.