Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan: Ukuran Perusahaan, Komite Audit, dan Komisaris Independen Pada Perusahaan Sektor Pertambangan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2015-2018

WINDY UMPUSILA

Informasi Dasar

87 kali
20.04.3400
657
Karya Ilmiah - Skripsi (S1) - Reference

Industri tambang merupakan penopang perekonomian Indonesia. Meski harga minyak dan batubara merosot dalam lima tahun terakhir, sektor tambang masih menjadi penopang ekonomi Indonesia. Pada 2016, industri ini termasuk penyumbang terbesar Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam. Kontribusi minyak bumi, gas bumi, mineral, serta batu bara mencapai Rp 90 triliun atau meliputi 95 persen dari pendapatan SDA. Kendati demikian, pencapaian yang diperoleh industri tambang tidak menjamin bahwa sektor tersebut patuh terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Aturan tentang batas waktu penyampaian laporan keuangan diatur oleh Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-346/BL/2011 Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. Pada peraturan tersebut dinyatakan bahwa laporan keuangan tahunan wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK dan diumumkan kepada masyarakat selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Namun peraturan tersebut berubah setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Nomor 29/PJOK.04/2016 yang menyatakan bahwa “emiten atau perusahaan publik wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir.” Namun, masih ada perusahaan yang tetap tidak patuh menyampaikan laporan keuangannya dengan tepat waktu khususnya perusahaan di sektor pertambangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh ukuran perusahaan, komite audit dan komisaris independen terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan pada perusahaan sektor pertambangan tahun 2015-2018 baik secara simultan maupun parsial. Metode dalam penelitian ini adalah metode penelitian kuantitatif. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling yang memperoleh 40 sampel penelitian dengan periode pengamatan selama 4 tahun. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi logistik dengan menggunakan software SPSS 26. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ukuran perusahaan, komite audit dan komisaris independen secara simultan berpengaruh terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Secara parsial, komite audit berpengaruh dengan arah positif terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan dan komisaris independen berpengaruh dengan arah negatif terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Sedangkan ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.

Subjek

MANAGEMENT ACCOUNTING
 

Katalog

Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan: Ukuran Perusahaan, Komite Audit, dan Komisaris Independen Pada Perusahaan Sektor Pertambangan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2015-2018
 
 
Indonesia

Sirkulasi

Rp. 0
Rp. 0
Tidak

Pengarang

WINDY UMPUSILA
Perorangan
KURNIA
 

Penerbit

Universitas Telkom, S1 Akuntansi
Bandung
2020

Koleksi

Kompetensi

 

Download / Flippingbook

 

Ulasan

Belum ada ulasan yang diberikan
anda harus sign-in untuk memberikan ulasan ke katalog ini