Transfer pricing adalah tindakan mengalokasikan laba dari entitas perusahaan di satu negara ke entitas perusahaan negara lain dalam satu group perusahaan dengan tujuan untuk meminimalisir bahkan menghindari pajak. Transfer pricing diyakini mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi penerimaan pajak suatu negara karena perusahaan multinasional cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak tinggi (high tax countries) ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries).
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui pengaruh pajak, tunneling incentive, debt covenant, dan exchange rate terhadap transfer pricing baik secara simultan maupun parsial. Populasi pada penelitian ini yaitu perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2018. Pemilihan sampel ditentukan dengan metode purposive sampling, dan jumlah sampel yang diperoleh sebanyak 69 sampel. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis deskriptif dan analisis logistik.
Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa secara simultan variabel pajak, tunneling incentive, debt covenant, exchange rate berpengaruh terhadap transfer pricing. Secara parsial pajak tidak berpengaruh terhadap transfer pricing, tunneling incentive berpengaruh positif terhadap transfer pricing, debt covenant berpengaruh positif terhadap transfer pricing, sedangkan exchange rate tidak berpengaruh terhadap transfer pricing.
Kata kunci: Pajak, Tunneling Incentive, Debt Covenant, Exchange Rate, Transfer Pricing