Tax avoidance merupakan suatu upaya untuk menghindari pajak yang bersifat legal serta aman bagi wajib pajak tanpa melanggar dari ketentuan perpajakan yang berlaku dengan cara menggunakan metode atau teknik yang cenderung memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang tercantum dalam Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan untuk tujuan meminimalkan besarnya pajak terutang. Perusahaan multinasional cenderung memanfaatkan perbedaan dan kelemahan sistem perpajakan suatu negara untuk meminimalkan beban pajaknya melalui transaksi transfer pricing dengan perusahaan afiliasi yang ada di luar negeri yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah. Upaya tax avoidance dilakukan perusahaan didasarkan atas pertimbangan dari eksekutif yang memiliki karakter risk taker atau risk averse.
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan bukti empiris mengenai pengaruh Transfer Pricing dan Karakter Eksekutif baik secara simultan maupun parsial terhadap Tax Avoidance dengan variabel kontrol Profitabilitas dan Leverage. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2015-2018.
Penelitian ini menggunakan teknik pengambilan sampel yaitu purposive sampling dan diperoleh 21 perusahaan sampel dengan periode 4 (empat) tahun sehingga di dapat 84 unit sampel dalam penelitian ini. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah analisis regresi data panel dengan menggunakan software eviews 10.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transfer pricing, karakter eksekutif, profitabilitas, leverage berpengaruh secara simultan terhadap tax avoidance. Sedangkan secara parsial transfer pricing, karakter eksekutif, profitabilitas berpengaruh positif terhadap tax avoidance, sementara leverage tidak berpengaruh terhadap tax avoidance.
Hasil Penelitian ini diharapkan dapat digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pembuatan kebijakan-kebijakan untuk meminimalisir atau mencegah praktik penghindaran pajak (tax avoidance). Bagi perusahaan diharapkan dapat membantu untuk lebih berhati-hati dalam mengambil suatu kebijakan berkaitan dengan tax avoidance agar tetap tertib menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan perpajakan. Bagi investor diharapkan dapat digunakan untuk membantu memahami praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan sehingga investor memperoleh tambahan informasi sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan investasi.
Kata kunci: Transfer Pricing, Karakter Eksekutif, Tax Avoidance.