Pemerintah Kota Binjai membentuk kesepakatan bersama dengan tiga lembaga di Kota Binjai, yaitu Badan Narkotika Nasional Kota Binjai, Kementerian Agama Kota Binjai, dan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kota Binjai tentang “Pembentukan Smart Teen Generation Kota Binjai” dengan mengadakan kegiatan “Pembinaan Keluarga Sejahtera Bagi Calon Pengantin Kota Binjai”. Kegiatan ini merupakan kegiatan pelayanan prosedur perkawinan pertama di Indonesia, langkah ini merupakan upaya dari Pemerintah Kota Binjai dalam mendukung Badan Narkotika Nasional Kota Binjai mewujudkan kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran penyuluh Badan Narkotika Nasional Kota Binjai dalam penyuluhan Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada kegiatan Pembinaan Keluarga Sejahtera Bagi Calon Pengantin Kota Binjai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus tunggal. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Binjai, wawancara terstruktur dan wawancara mendalam dengan dua informan kunci yaitu dua penyuluh BNN Kota Binjai dan tiga informan pendukung yaitu psikolog keluarga dan dua calon pengantin. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyuluh Badan Narkotika Nasional Kota Binjai memiliki peran sebagai fasilitator dan edukator/pendidik, kemudian materi yang disampaikan bersifat informatif, dan penyuluh merupakan bentuk representatif dari Badan Narkotika Nasional di kegiatan Pembinaan Keluarga Sejahtera Bagi Calon Pengantin Kota Binjai.