Masyarakat menggunakan media sosial sebagai salah satu sarana untuk mengekspresikan pikiran, minat dan pendapat mereka terhadap berbagai hal. Ribuan kiriman terjadi setiap harinya di setiap media sosial. Semua orang dapat mengemukakan pendapatnya melalui media sosial secara bebas. Pendapat-pendapat tersebut mengandung sentimen positif maupun negatif terhadap suatu topik. Studi kasus yang diambil oleh peneliti adalah tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia. Pengambilan kasus tersebut karena Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia banyak dibicarakan oleh masyarakat Indonesia di media sosial khususnya Twitter. Apabila ingin mengetahui kecenderungan komentar masyarakat terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia, apakah positif atau negatif maka dilakukan analisis sentimen. Pengambilan studi kasus Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia untuk dilakukan analisis sentimen karena kasus ini banyak dibicarakan oleh masyarakat Indonesia di media sosial. Algoritma yang digunakan dalam melakukan analisis sentiment ini yaitu Naïve Bayes karena memiliki tingkat akurasi yang tinggi dalam pengklasifikasian analisis sentimen. Tahapan dalam melakukan analisis sentimen dalam penelitian ini adalah preprocessing data, processing data, klasifikasi, dan evaluasi. Model yang dihasilkan diuji dan dievaluasi dengan melihat nilai akurasi, presisi, recall, dan f1measure. Pada penelitian ini didapatkan akurasi sebesar 71,75%. Analisa sentiment tweet masyarakat tentang RKUHP memberi tahu terhadap pihak yang ingin
iv
membutuhkan data-data untuk di analisa lebih lanjut, selain itu juga dapat memberitahu kepada masyarakat lainnya terhadap respon yang lebih tinggi yaitu respon positif atau negatif.