Koperasi merupakan salah satu dari tiga pilar utama penunjang perekonomian di Indonesia.
Satu dari banyak jenis koperasi di Indonesia yaitu Koperasi Serba Usaha (KSU). Sebagai
roda penggerak ekonomi rakyat, koperasi harus adaptif dan dinamis dalam mengikuti
perkembangan masyarakat. Koperasi sebagai unit dengan banyak proses bisnis di dalamnya
perlu melibatkan peranan TI untuk menunjang kelancaran operasional dalam pemenuhan
pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat. Namun, kurangnya pengetahuan terhadap fungsi
dan manfaat TI dan keterbatasan modal yang menghambat penerapan TI pada kegiatan
koperasi, sehingga selanjutnya timbul persepsi salah yang menganggap bahwa dengan
menggunakan TI, hasil yang didapat tidak akan sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
Pada kenyataannya penerapan TI akan berbeda sesuai dengan kebutuhan layanan yang akan
digunakan masing-masing koperasi. Salah satu aspek kegiatan pada Koperasi Serba Usaha
yang dapat diterapkan TI adalah kegiatan pemasaran untuk penyebarluasan informasi
mengenai produk yang ditawarkan. Koperasi Serba Usaha membutuhkan perancangan
dasar layanan TI berbasis cloud computing untuk mengoptimalkan operasional untuk
kegiata pemasaran jauh lebih baik. Penerapan cloud computing tidak perlu membutuhkan
sumber daya manusia dengan kompetensi khusus di bidang TI serta lebih terjangkau dan
memiliki risiko kecil dibanding harus membeli seperangkat sistem informasi dengan biaya
yang besar. Model siklus hidup adopsi cloud digunakan sebagai panduan adopsi teknologi
cloud computing, agar seluruh proses adopsi yang dimulai dari perencanaan, implementasi,
hingga pengembangan dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Layanan dari cloud
computing yang diterapkan pada Koperasi Serba Usaha berupa layanan web hosting. Web
Hosting akan mempermudah pertukaran informasi yang dibutuhkan sehingga kegiatan
pemasaran pada Koperasi Serba Usaha akan menjadi lebih optimal. Penerapan TI yaitu web
hosting sebagai bentuk transformasi kegiatan pemasaran pada Koperasi Serba Usaha perlu
didukung dengan adanya landasan kuat sebagai pelindung berbagai pihak dalam
menjalankan kegiatan bisnisnya sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia
yaitu Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PMSE).