Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh Kompensasi Terhadap Kepuasan Kerja Pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun dengan menggunakan metode deskriptif dengan menggunakan metode kuantitatif. Teknik pengambilan sampel menggunakan metode simple random sampling karena pada penelitian ini menggunakan sampel sebanyak 109 pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun.
Jenis penelitian ini adalah deskriptif dan kausal dengan pendekatan kuantitatif. Analisis yang digunakan adalah deskriptif dan regresi linear sederhana dengan menggunakan teknik sampling probability sampling dengan simple random sampling.
Berdasakan hasil penelitian mengenai "Pengaruh Kompensasi terhadap Kepuasan Kerja Pegawai PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun", maka diperoleh kesimpulan, sebagai berikut: Sistem kompensasi pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 7 Madiun kepada para karyawannya sudah berjalan dengan baik dengan presentase skor 69,10%. Kepuasan kerja pegawai PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 7 Madiun berada pada kategori cukup baik dengan presentase skor 63,79%. Terdapat pengaruh signifikan antara kompensasi terhadap kepuasan kerja pada pegawai PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 7 Madiun, hal ini didasarkan pada hasil pengujian hipotesis dengan uji t, diperoleh hasil t hitung>t tabel (10.907>1.982) dan signifikansi 0.000<0.05, maka Ho ditolak dan Ha diterima, dan berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka diusulkan hendaknya pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 7 Madiun Perusahaan perlu melakukan peningkatan kesesuaian tunjangan hari raya kepada para pegawai PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 7 Madiun sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar para pegawai termotivasi untuk memberikan hasil kerja yang lebih baik kepada perusahaan. Untuk memenuhi harapan, kebutuhan pegawai dan membantu perusahaan dalam memecahkan masalah kompensasi, perusahaan harus melakukan kaji ulang terhadap kebijakan kompensasi yang kurang efektif selama ini.