Transfer Pricing merupakan keputusan yang telah ditetapkan oleh perusahaan untuk menentukan harga transfer dalam suatu transaksi barang, jasa, maupun intangible asset pada situasi dimana keadaan tersebut dapat dilihat dari prinsip harga pasar secara wajar.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengaruh pajak, ukuran perusahaan, exchange rate, dan intangible asset terhadap transfer pricing secara simultan dan parsial pada perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2015-2019. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling dan diperoleh 10 perusahaan dengan pengamatan selama lima tahun, sehingga diperoleh 50 sampel yang diobservasi. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi data panel dengan menggunakan software eviews 10.
Berdasarkan hasil penelitian, pajak, ukuran perusahaan, exchange rate, dan intangible asset berpengaruh secara simultan terhadap transfer pricing. Secara parsial, pajak, exchange rate, dan intangible asset tidak berpengaruh terhadap transfer pricing. Sedangkan ukuran perusahaan berpengaruh negatif terhadap transfer pricing.
Kata Kunci: Pajak, ukuran perusahaan, exchange rate, intangible asset, dan transfer pricing.