Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran secara rutin maupun pengeluaran pembangunan nasional yang sesuai dengan Undang-undang No.28 Tahun 2007 yang berisi ketentuan umum tata cara perpajakan. Pajak merupakan suatu beban yang musti di tanggung oleh perusahaan dalam menjalankan suatu kegiatan perusahaan, maka tidak menutup kemungkinan bahwa perusahan yang melakukan tindakan tax avoidance dengan mangikuti suatu aturan perpajakan ataupun tidak mengikuti suatu aturan perpajakan.
Penelitian ini bertujuan untuk menguji suatu bukti empiris baik secara simultan ataupun secara parsial mengenai pengaruh dari variabel kompensasi rugi fiskal, capital intensity, dan leverage terhadap tax avoidance Pada perusahaan Manufaktur sektor Industi Barang dan Konsumsi sub sektor Makanan dan Minuman yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2014-2018.
Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan Manufaktur sektor Industi Barang dan Konsumsi sub sektor Makanan dan Minuman. Teknik pemilihan sampel yang digunakan adalah purposive sampling dan diperoleh 10 perusahaan dengan periode penelitian 2014-2018. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis statistik deskrptif dan analisis regresi data panel dengan menggunakan Eviews 10.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kompensasi rugi fiskal, capital intensity dan leverage berpengaruh secara simultan terhadap tax avoidance. Secara parsial, leverage berpengaruh terhadap tax avoidance. sedangkan kompensasi rugi fiskal dan capital intensity tidak berpengaruh terhadap tax avoidance.
Kata Kunci : Kompensasi Rugi Fiskal, Capital Intensity, Leverage dan Tax Avoidance