Kemandirian keuangan daerah adalah pemerintah daerah mampu membiayai
sendiri dalam melaksanakan pembiayaan kegiatan, pembangunan serta pelayanan
daerah terhadap masyarakat dengan keuangan daerahnya sendiri tanpa ikut campur
pemerintah pusat. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pengaruh
belanja modal, dana alokasi khusus dan pendapatan asli daerah terhadap tingkat
kemandirian keuangan daerah baik secara simultan maupun parsial. Data yang
digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari laporan realisasi APBD
Kabupaten/Kota pada Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2018.
Populasi dalam penelitian ini adalah Kabupaten/Kota pada Provinsi Jawa Barat
Tahun 2015-2018. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Teknik
pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan metode sensus dari 27
sampel kabupaten/kota dengan tahun pengamatan selama 4 tahun dari tahun 2015-
2018 dengan total data observasi sebanyak 108 data. Analisis statistik data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi data panel dengan Eviews 10.
Hasil Penelitian yang diperoleh menunjukkan belanja modal, dana alokasi
khusus dan pendapatan asli daerah mampu menjelaskan tingkat kemandirian
keuangan daerah sebesar 96,79%, sedangkan sisanya sebesar 3,21% dijelaskan oleh
variabel lain diluar penelitian. Hasil pengujian secara parsial, menunjukkan bahwa
pendapatan asli daerah berpengaruh positif terhadap tingkat kemandirian keuangan
daerah Sedangkan belanja modal dan dana alokasi khusus tidak berpengaruh terhadap
tingkat kemandirian keuangan daerah. Hasil pengujian secara simultan, menunjukkan
bahwa belanja modal, dana alokasi khusus dan pendapatan asli daerah berpengaruh
terhadap tingkat kemandirian keuangan daerah.
Kata Kunci: Belanja Modal, Dana Alokasi Khusus, Pendapatan Asli Daerah, Tingkat
Kemandirian Keuangan Daerah.