Bank Syariah merupakan bank yang secara oprasional berbeda dengan bank
konvensional. Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah. Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/2000 menyatakan
bahwa murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya
kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
Salah satu bank syariah yang menerapkan praktik murabahah adalah bank BTN
Syariah Bandung. Berdasarkan hasil wawancara awal didapatkan permasalahan dalam
praktik akad murabahah di BTN Syariah Bandung dan adanya anggapan bank syariah
menerapkan praktik bunga seperti bank konvensional.
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui implementasi akad
murabahah pada produk pembiayaan KPR bersubsidi dan mengetahui tinjauan hukum
islam terhadap implementasi akad murabahah pada produk pembiayaan KPR
bersubsidi di BTN Syariah Bandung.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan
data dilakukan secara observasi, wawancara dan triangulasi/gabungan. Observasi
dilakukan ketika peneliti mengunjungi Bank BTN Syariah Bandung untuk mempelajari
keseluruhan proses praktik akad murabahah. Wawancara dilakukan pada tiga orang
narasumber yang berbeda yaitu nasabah KPR Bersubsidi Bank BTN Syariah Bandung,
karyawan Financing Division dan Majelis Ulama Indonesia bagian Ekonomi Syariah
Hasil dari penelitian ini menunjukkan terdapat implementasi akad murabahah
pada produk KPR Bersubsidi pada Bank BTN Syariah Bandung yang sebagian besar
telah mengikuti Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000, namun terdapat
ketidaksesuaian dalam proses akad murabahah. Berdasarkan tinjauan hukum Islam,
ketidaksesuaian dalam proses tersebut perlu diperbaiki sehingga terhindar dari riba dan
lebih berbahaya dari konvensional karena mengemas sesuatu yang diharamkan oleh
Islam dengan label syari’ah.
Kata kunci: Akad Murabahah, Bank Syariah, Hukum Islam.