Peristiwa politik dapat menjadi faktor yang dianggap dapat memengaruhi reaksi
pasar di bursa efek, karena peristiwa-peristiwa politik berkaitan sangat erat dengan
kestabilan perekonomian suatu negara. Salah satunya yaitu peristiwa pengumuman
aksi demonstrasi penolakan RUU Cipta Kerja yang merupakan jenis informasi atau
peristiwa yang dipublikasikan serta dapat digunakan untuk melihat reaksi pasar dengan
melihat perbedaan abnormal return serta untuk melihat pengaruhnya pada pergerakan
saham sebagai akibat dari adanya informasi yang memengaruhi aktivitas perdagangan
saham yang diukur dengan trading volume activity.
Tujuan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan
abnormal return dan trading volume activity sebelum dan sesudah peristiwa
pengumuman aksi demonstrasi penolakan RUU Cipta Kerja. Penelitian ini
menggunakan pendekatan event study dengan sampel penelitian dengan waktu tertentu
yaitu 5 hari sebelum peristiwa dan 5 hari sesudah peristiwa. Populasi penelitian
sebanyak 45 perusahaan yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam indeks
LQ45 periode Agustus 2020 – Januari 2021 secara purposive sampling.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan abnormal return
pada indeks saham LQ-45 saat sebelum dan sesudah peristiwa pengumuman aksi
demonstrasi penolakan RUU Cipta Kerja. Hal ini mengartikan bahwa peristiwa
tersebut tidak memiliki kandungan informasi yang dapat diserap oleh investor. Sama
hasilnya dengan trading volume activity yang menunjukkan bahwa tidak terdapat
perbedaan trading volume activity saat sebelum dan sesudah peristiwa pengumuman
aksi demonstrasi penolakan RUU Cipta Kerja. Hal ini mengartikan bahwa para investor
tidak menganggap pengumuman aksi demonstrasi penolakan RUU Cipta Kerja ini akan
memiliki pengaruh terhadap aktivitas perdagangan saham.
Kata kunci: pasar modal, aksi demo, abnormal return, trading volume activity, event
study