ABSTRAK
Pajak merupakan kontribusi yang berasal dari rakyat yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan digunakan untuk pembangunan Negara dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang tidak memberikan imbalan langsung. Namun, dalam praktiknya terdapat wajib pajak yang masih agresif terhadap kewajibannya membayar pajak. Agresivitas pajak merupakan suatu usaha wajib pajak dalam mengurangi pendapatan kena pajaknya melalui tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tax avoidance dan tax evasion. Tindakan ini dapat memberikan dampak buruk, baik dari sisi pemerintah dan perusahaan itu sendiri.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Koneksi Politik, Capital Intensity dan Agresivitas Pajak pada perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2013-2017. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui pengaruh secara simultan dan parsial antara Koneksi Politik dan Capital Intensity terhadap agresivitas pajak pada perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2013-2017.
Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling yang menghasilkan 13 perusahaan sektor pertambangan dalam kurun waktu 5 tahun (lima tahun) yaitu sebanyak 65 unit sampel data. Metode analisis yang digunakan adalah analisis statistika deskriptif dan analisis regresi data panel yang diolah menggunakan E-Views 10.
Hasil penelitian ini menunjukkan adanya pengaruh secara simultan antara Koneksi Politik dan Capital Intensity terhadap Agresivitas Pajak pada perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2013-2017. Pengujian secara parsial menunjukkan bahwa Koneksi politik tidak berpengaruh terhadap Agresivitas Pajak sedangkan Capital Intensity berpengaruh negatif terhadap Agresivitas Pajak.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memberikan saran bagi penelitian selanjutnya untuk menggunakan Cash Effective Tax Rate (CETR) sebagai proksi Agresivitas Pajak, menggunakan Leverage dengan proksi Debt to Equity Ratio (DER) sebagai variabel independen, dan menggunakan perusahaan yang mengalami kerugian sebagai sampel penelitian.
Kata Kunci: Agresivitas Pajak; Capital Intensity; Koneksi Politik