Risiko merupakan peristiwa yang apabila terjadi dapat menghambat pencapaian tujuan atau sasaran divisi atau perusahaan. Risk disclosure bermanfaat untuk mengurangi adanya asimetri informasi antara investor dengan manajemen yang memiliki peran untuk corporate governance dan dapat mengendalikan perusahaan sehingga dapat mengurangi agency problem antara investor dan manajemen.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh corporate governance yang memengaruhi corporate risk disclosure. Faktor-faktornya adalah proporsi komisaris independen, komite audit, kepemilikan manajerial, dewan komisaris, dan kepemilikan institusional.
Teknik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling pada perusahaan sub sektor properti dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2017-2019 dan diperoleh 17 perusahaan properti dan real estate. Metode analisis data pada penelitian ini menggunakan regresi data panel. Uji Koefisien Determinasi, Uji F dan Uji T digunakan untuk menguji hipotesis.
Hasil penelitian menunjukkan komisaris independen, komite audit, kepemilikan manajerial, dewan komisaris, dan kepemilikan institusional secara simultan berpengaruh signifikan terhadap pengungkapan corporate risk disclosure. Sedangkan secara parsial, komite audit, dan kepemilikan manajerial berpengaruh signifikan terhadap pengungkapan corporate risk disclosure. Komisaris independen, dewan komisaris, dan kepemilikan institusional tidak berpengaruh signifikan terhadap pengungkapan corporate risk disclosure.